🗂️ Selamat Datang di Website Resmi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh• 📖 Perpustakaan Hadir Demi Martabat Bangsa• 🗂️ Tertib Arsip, Cerdas Informasi • ✨ Layanan Perpustakaan dan Kearsipan Untuk Masyarakat •

Home

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
KOTA PAYAKUMBUH

Berdasarkan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan yang  dipimpin oleh Kepala Dinas  yang berada dibawah Walikota dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh.

              Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Arsip;
  2. Pelaksana kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Arsip;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Arsip;
  4. Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Arsip; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KOTA PAYAKUMBUH Jalan. Soekarno-Hatta No.175 Payakumbuh Kode Pos 26226 Telp. (0752) 92006 Fax. (0752) 92006 Email:dpkpayakumbuhkota@gmail.com Web:www.dpk.payakumbuhkota.go.id