SEJARAH SINGKAT DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Satuan kerja yang menangani urusan pemerintah bidang kearsipan dan urusan bidang Perpustakaan di Pemerintah Kota Payakumbuh dibentuk dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh nomor 03 Tahun 2003 dengan nomenklatur Kantor Pengelolaan Kekayaan dan Arsip Daerah dan lokasi kantor berada di kantor Walikota di Bukik Sibaluik. Kantor ini dipimpin oleh Kepala Kantor (eselon III) dibantu oleh 1 (satu) orang KTU dan 3 (tiga) kepala Seksi.
Lima tahun berjalan, satuan kerja ini disempurnakan dengan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat dan Lembaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh dengan nomenklatur Kantor Arsip dan Perpustakaan dan didukung dengan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 66 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, fungsi dan Uraian Tugas Kantor Arsip dan Perpustakaan Kota Payakumbuh.Struktur organisasi sama dengan Kantor Pengelolaan Kekayaan dan Arsip Daerah. Kantor Arsip dan Perpustakaan ini awalnya berlokasi di Kelurahan Kubu Gadang Kecamatan Payakumbuh Utara yang kemudian pindah ke kantor di jalan Soekarno Hatta No. 175 Payakumbuh.
Seiring dengan berlakunya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga mengatur tentang organisasi perangkat daerah, Pemerintah Kota Payakumbuh membentuk Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dimana urusan perpustakaan dan urusan kearsipan dikelola oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang berarti terjadi peningkatan klasifikasi dari status kantor menjadi dinas. Sebagai pedoman operasional dinas telah diterbitkan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 103 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dipimpin oleh Kepala Dinasyang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan, yang bertujuan agar pengelolaan arsip dan pengelolaan perpustakaan terinventarisir secara baik, jelas dan akurat sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan dapat dipenuhi secara cepat. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Peprustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan kebijakan teknis urusan pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan
- Pembinaan Teknis Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan
- Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan urusan pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
Alamat dan identitas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuhadalah :
Lokasi : Kota Payakumbuh
Alamat : Kantor Ex. Balaikota Payakumbuh Bukik Sibaluik Jl. Soekarno-Hatta Kelurahan Balai Panjang, Keamatan Payakubuh Selatan Kota Payakumbuh, Sumatera Barat
Telp/Fax : 0752-92006
Email : kadppayakumbuhkota@gmail.com
Web Site : www://dpk.payakumbuh.go.id