
PAYAKUMBUH — Di balik lembaran kertas yang mulai menguning, tinta yang perlahan memudar, dan tulisan tangan dengan aksara yang diwariskan dari generasi ke generasi, tersimpan jejak kehidupan, pemikiran, tradisi, serta peradaban masyarakat masa lalu. Setiap naskah memiliki kisahnya sendiri.
Ada pengetahuan yang diwariskan, nilai-nilai kehidupan yang dijaga, hingga sejarah yang mungkin belum pernah terungkap. Naskah-naskah tersebut bukan sekadar benda peninggalan leluhur, melainkan warisan intelektual dan identitas budaya yang menyimpan kekayaan pengetahuan untuk generasi mendatang.
Menyadari bahwa warisan berharga ini perlu dijaga sebelum rusak, hilang, atau terlupakan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh mengajak masyarakat, khususnya keluarga yang masih menyimpan naskah kuno, untuk mengenali, mendata, dan mendaftarkan koleksinya melalui Program Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Sebab, bisa jadi, di antara tumpukan dokumen lama yang tersimpan di rumah, terdapat bagian penting dari sejarah dan jati diri masyarakat yang patut kita selamatkan bersama.
Ajakan ini menjadi bagian dari upaya bersama merawat khazanah budaya Minangkabau sekaligus memastikan keberadaan naskah-naskah bersejarah dapat terdokumentasi, terlindungi, dan dimanfaatkan sebagai sumber pengetahuan bagi generasi mendatang.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh, Erwan, mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keberadaan naskah kuno yang mungkin selama ini tersimpan di rumah, diwariskan secara turun-temurun, atau dijaga oleh keluarga tanpa diketahui nilai sejarah dan pengetahuan yang terkandung di dalamnya.
Menurutnya, setiap naskah kuno memiliki nilai yang tidak hanya berkaitan dengan usia, tetapi juga dengan informasi, pemikiran, kebudayaan, dan perjalanan sejarah masyarakat. Karena itu, pendaftaran naskah kuno menjadi langkah penting untuk mengenali, mencatat, dan menjaga warisan leluhur agar keberadaannya memperoleh perhatian serta perlindungan yang semestinya.
Berdasarkan Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno, naskah kuno merupakan dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun luar negeri, berusia paling sedikit 50 tahun, serta memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, naskah kuno tidak terbatas pada kitab atau manuskrip keagamaan. Catatan sejarah, tulisan adat, silsilah keluarga, pengetahuan tradisional, pengobatan, sastra, maupun dokumen tulisan tangan lainnya berpotensi menjadi bagian dari khazanah naskah kuno sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Bagi masyarakat Minangkabau, keberadaan naskah kuno memiliki arti tersendiri. Di dalamnya dapat tersimpan jejak pemikiran para ulama, penghulu, cendekiawan, dan tokoh masyarakat terdahulu, termasuk pengetahuan mengenai adat istiadat, bahasa, tradisi, serta kehidupan sosial masyarakat.
Pendaftaran naskah kuno memiliki tiga manfaat utama. Pertama, sebagai warisan dokumenter yang merekam pengetahuan, sejarah, budaya, dan peradaban masyarakat. Kedua, sebagai bentuk perlindungan dan pelestarian melalui pendokumentasian keberadaan naskah yang menjadi dasar tindak lanjut pelestarian. Ketiga, membuka peluang akses dan pemanfaatan informasi untuk kepentingan pendidikan, penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan.
Adapun kriteria naskah yang dapat didaftarkan meliputi dokumen tulisan tangan yang tidak dicetak atau diperbanyak dengan cara lain, berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai penting dari sisi sejarah, ilmu pengetahuan atau budaya, tidak dalam status jual beli, serta tidak dalam sengketa. Kepemilikan naskah juga harus dapat dibuktikan melalui surat pernyataan kepemilikan.
Masyarakat yang memiliki atau mengetahui keberadaan naskah kuno dapat melakukan pendaftaran secara langsung melalui laman web resmi Perpustakaan Nasional RI, yaitu: https://khastara.perpusnas.go.id Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara berjenjang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh. Pihak dinas akan membantu masyarakat dalam proses pengisian data dan pengunggahan dokumen yang diperlukan.
Data pemilik yang perlu dipersiapkan meliputi nama lengkap, identitas diri, alamat tempat tinggal, nomor telepon, alamat email aktif, serta surat pernyataan kepemilikan naskah kuno sebagai bukti bahwa naskah tersebut merupakan milik yang bersangkutan.
Adapun informasi mengenai naskah yang perlu disiapkan mencakup judul dan nama pengarang apabila diketahui, tahun serta tempat penulisan atau penyalinan, jenis media yang digunakan, aksara dan bahasa, gambaran singkat isi naskah, kondisi fisik, ukuran dan jumlah halaman, serta foto naskah secara keseluruhan, termasuk dokumentasi tempat naskah tersebut disimpan.
Untuk memperoleh informasi dan pendampingan pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Payakumbuh, Jalan Soekarno Hatta, Bukik Sibaluik, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan.
Menjaga Naskah, Menjaga Ingatan Kolektif, Lebih dari sekadar mendaftarkan dokumen lama, upaya pelestarian naskah kuno merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama dalam menjaga ingatan kolektif masyarakat.
Sebab, ketika sebuah naskah hilang atau rusak, bukan hanya lembaran kertas yang lenyap, tetapi juga berpotensi hilangnya pengetahuan, kisah sejarah, pemikiran, serta nilai-nilai kehidupan yang diwariskan oleh para leluhur.
Melalui pendataan dan pendaftaran naskah kuno, kita tidak hanya menyelamatkan peninggalan masa lalu, tetapi juga memastikan bahwa pengetahuan dan kearifan yang terkandung di dalamnya tetap dapat dikenali, dipelajari, dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Naskah yang selama ini mungkin dianggap sebagai peninggalan biasa, tersimpan di lemari atau diwariskan secara turun-temurun, bisa jadi menyimpan informasi berharga tentang sejarah, kebudayaan, dan kehidupan masyarakat pada masa lampau yang belum banyak diketahui.
Melalui pendataan dan pendaftaran naskah kuno, warisan leluhur tidak hanya terjaga sebagai koleksi keluarga, tetapi juga terdokumentasi sebagai bagian dari kekayaan intelektual dan kebudayaan bangsa. Langkah ini sekaligus membuka kesempatan bagi generasi sekarang dan mendatang untuk mengenali, mempelajari, serta menggali kembali pengetahuan yang terkandung di dalamnya.
Merawat warisan leluhur bukan sekadar menjaga peninggalan masa lalu, melainkan menjaga agar sejarah tidak terputus, identitas budaya tidak terlupakan, dan kearifan generasi terdahulu tetap hidup dalam ingatan generasi mendatang. (Syafrianto.I)
0 Komentar