Berdasarkan Peraturan Walikota Payakumbuh Nomor 61 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah Walikota dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Arsip;
- Pelaksana kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Arsip;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Arsip;
- Pelaksanaan administrasi urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Arsip; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.