Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas perpustakaan dan Kearsipan telah berhasil menggunakan Aplikasi Sistim Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) pada pagi ini, Kamis, (16/2/2023)
Terlihat dalam pelaksanaan pemakaian Aplikasi Srikandi ini dipraktekkan langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Prima Yanuarita didampingi langsung oleh Kabid Kearsipan yang langsung membidangi aplikasi tersebut bersama Darmendra JF Arsiparis Pelaksana Lanjutan di ruang kerja Kadis DPK Bukik Sibalauik.
Kepala DPK Prima Yanuarita mengatakan, Sesuai Arahan dan Surat Edaran Walikota Payakumbuh No : 045/01/DPK/2023 tanggal 16 Janjuari 2023 tentang penggunaan Aplikasi Srikandi dan Kode Klasifikasi Arsip di lingkugan Pemko Payakumbuh dan Aplikasi Srikandi ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 95 th 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Hari ini kita baru saja mengimplementasikan Aplikasi Srikandi dengan bentuk sebuah surat undangan Bimtek Srikandi ke Kepala Perangkat Daerah, Kita akan terus melaksanakan Bimtek ke seluruh Perangkat Daerah sampai ke Kecamatan dan Kelurahan, “ungkap Kadis Prima.
Kepala Bidang Kearsipan Fatmawati mengatakan, dengan telah kita adakan bimtek selama ini, pengelola arsip di OPD bisa memahami dan siap untuk mengimplementasikan Aplikasi Srikandi, dan kita Bidang Kearsipan akan terus secara maraton memberikan Bimbingan Teknis ke seluruh Perangkat Daerah,
“Alhamdullilah hari ini kita telah berhasil dan mempraktekkan langsung Aplikasi Srikandi ini dengan bentuk Surat “Undangan Bimtek Srikandi” dengan Nomor : 000.5.2/1/DPK-PYK/2023 yang ditujukan kepada Seluruh OPD, “ungkap Kabid Fatmawati.(Jn)
0 Komentar