Payakumbuh- Senin,1 Februari 2021

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2020 oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Barat terhadap Kabupaten / Kota dalam hal ini dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Sumatera Barat terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Telah Menetapkan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan pada Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor 389 Tahun 2020 Tentang Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Instansi Pemerintah Tingkat Pusat Tahap II dan Pringkat Nilai Hasil Pengawasan Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *